Pengertian Merk
2 Merk mempunyai makna yang lebih luas ketimbang produk yang terus menerus
bias diperbaharui dan digantikan hampir semua aspek demi mempertahankan
relevansi merk dipasar. Merk
berkaitan dengan cara konsumen merasakan dalam membeli barang-barang. Sebuah merk
haruslah terdiri dari unsur fisik yang unggul, rasional dan daya tarik
emosional serta berkepribadian jelas yang akan memberikan keuntungan
nilai-nilai tersendiri bagi konsumen.
Merk adalah salah satu atribut
yang penting dari sebuah produk yang penggunaannya saat ini sudah sangat
meluas. Sebuah merk yang sudah sukses di pasar harus mampu memberikan konsumen
presepsi kualitas yang unggul. Hal tersebut haruslah dikelola secara konsisten
dalam jangka waktu panjang agar suatu posisi atau kepribadian merk tersebut
dapat terbangun.
Menurut Djaslim Saladin (2004:127) mendefinisikan
merk sebagai berikut:
“Merk adalah nama, istilah, tanda, symbol atau
rancangan atau kombinasi hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk
mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual dan
untuk membedakannya dari produk pesaing.”
Sedangkan menurut Stanton
dalam Y. Lamarto (1996:35) mendefinisikan merk sebagai berikut :
“Merk adalah suatu produk yang tidak saja hanya
berati nama dari produk tersebut, tetapi juga mencakup bentuk, desain, warna,
logo yang dikombinasikan sehingga membentuk suatu merk yang dapat menjadi tanda
pengenal dari suatu produk.”
Berdasarkan berbagai pendapat
tentang pengertian merk diatas penulis menyimpulkan bahwa merk merupakan suatu
konsep mengenai nama, istilah, simbol, rancangan atau kombinasi yang
dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa serta untuk
membedakannya dari produk pesaing lainnya sehingga akan timbul persepsi dari
konsumen mengenai produk yang ditawarkan.
Beberapa istilah yang
berhubungan dengan brand atau merk menurut Kotler dalam Hendra Teguh dan Ronny
A. Rusli (1997:70) sebagai berikut :
1. Nama Merk yaitu bagian dari merk yang
dapat diucapkan.
2. Tanda merk yaitu bagian dari merk yang
dapat dikenali tetapi dapat diucapkan sperti symbol, desain, penggunaan warna
khusus atau huruf tertentu.
3. Merk
dagang yaitu bagian darimerk yang diberi perlindungan hukum karena memiliki
kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungihak eksklusif penjual
untuk menggunakan nama merk atau tanda merk.
4. Hak cipta yaitu hak eksklusif hukum untuk
memproduksi kembali, menjual hasil karya tulis, karya musik dan karya seni.
Menurut Stanton dalam Y.
Lumanto (1996:20) mengemukakan manfaat merk baik untuk konsumen maupun penjual
atau produsen sebagai berikut :
a. Bagi Konsumen
1. Merk mempermudah konsumen mengidentifikasi
dan mempersepsikan produk atau jasa.
2. Merk bisa membuat pembeli atau konsumen
yakin akan memperoleh kualitas barang yang sama jika mereka membeli ulang.
b. Bagi Penjual
1. Merk mendorong penjual mengendalikan pasar
mereka karena pembeli tidak mau dibingungkan oleh produk yang satu dengan
produk yang lainnya.
2. Merk dapat menambah ukuran prestise untuk
dibedakan dari komoditi biasa lainnya.
3. Merk dapat membantu penjual untuk membandingkan harga dua macam barang
dengan merk yang berbeda.
4. Merk dapat membantu menbangun citra
perusahaan.
Menurut Kotler dalam Hendra Teguh dan Ronny A.
Rusli (1997:70), sebuah merk harus memliki ciri-ciri yang baik, yaitu :
1. Merk
harus menyatakan sesuatu tentang manfaat produk.
Maksudnya pemasar harus mengetahui kegunaan produk
yang diingat konsumen melaui merk.
2. Merk harus mengidentifikasi suatu produk
Maksudnya merk dapat menyatakan cirri dan kualitas
suatu produk.
3. Merk harus mudah diucapkan,
dikenal dan diingat
Maksudnya merk yang dibuat hendaknya
sederhana, pendek dan hanya terdiri dari nama satu suku kata.
4. Merk
harus berbeda, khas dan unik
Maksudnya
merk dibuat harus berbeda, khas dan unik dengan merk lainnya walaupun produk
yang dihasilkan sama pada perusahaan yang sama.
Comments
Post a Comment